Pesisir Online

Jernih Melihat, Bijak Mengabarkan

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Bathin Solapan, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

BENGKALIS – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Berbekal informasi dari masyarakat melalui Call Center 110, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” kata Tidar.

Kedua terduga pelaku berinisial FY (51) dan RS (43) ditangkap di sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,49 gram, plastik klip bening, sendok sabu, kaca pireks, dua unit telepon genggam, serta sebuah korek api.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan FY dan RS positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Tidar mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia mengajak masyarakat terus memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami berharap partisipasi masyarakat terus meningkat karena informasi yang diberikan sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, FY dan RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *