Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Selatpanjang, Dua Pria Ditangkap
MERANTI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial MPP (46) dan B (46) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur. MPP berdomisili di Jalan Budaya, sedangkan B merupakan warga Jalan Revolusi. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Revolusi.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria yang dicurigai berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP, ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Kemudian petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka,” ujar AKP Jimmy.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga B datang untuk membeli sabu dari MPP. Kepada petugas, MPP juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni yang saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara narkotika lainnya.
Selain sembilan paket sabu, polisi turut menyita satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Jimmy menegaskan, Polres Kepulauan Meranti akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Kepulauan Meranti yang siap menerima pengaduan masyarakat secara cepat dan tanpa biaya.





