Pesisir Online

Jernih Melihat, Bijak Mengabarkan

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Dalam audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026), Asmar menegaskan bahwa karakteristik wilayah kepulauan menyebabkan biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Kepulauan Meranti jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.

Audiensi tersebut dipimpin Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dan dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief, M.B.A., Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Al Amin, S.Pd., M.M., Staf Ahli Bupati Randolph, S.Pi., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati H. Asmar memaparkan kondisi objektif Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termuda di Provinsi Riau yang baru berusia 17 tahun. Wilayah tersebut berada di pesisir timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.

Kepulauan Meranti memiliki 12 pulau kecil yang terdiri atas lima pulau berpenghuni dan tujuh pulau tidak berpenghuni. Salah satunya, Pulau Rangsang, telah ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Menurut Asmar, kondisi geografis sebagai daerah kepulauan membuat seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Dampaknya, biaya logistik menjadi tinggi, pembangunan infrastruktur lebih mahal, akses terhadap pelayanan dasar terbatas, dan kesempatan kerja masih rendah.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Kepulauan Meranti masih menjadi yang tertinggi di Provinsi Riau, yakni mencapai 20,51 persen pada 2025. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Afirmasi 3TP Prioritas.

Di sisi fiskal, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) tercatat mengalami penurunan rata-rata 14,8 persen sepanjang 2022–2026, sementara daerah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme penerimaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Karena itu, Asmar berharap RUU Daerah Kepulauan mampu menjadi landasan lahirnya kebijakan afirmatif yang berpihak kepada daerah kepulauan.

“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar bagi masyarakat kami agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat dapat lebih diperhatikan,” kata Asmar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *