Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan
Ia juga menyampaikan pesan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar agar memperoleh kesempatan pembangunan yang setara dengan daerah lain.
“Salam dari masyarakat pulau terluar, dari desa-desa terpencil, serta anak-anak yang mendambakan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan. Mereka menitipkan harapan agar Meranti menjadi bagian dari kebijakan afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan demi terwujudnya masyarakat yang unggul, agamis, sejahtera, sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Hendry Munief juga menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi kabupaten-kabupaten kepulauan di Provinsi Riau, seperti Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir, yang memiliki karakteristik sebagai wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menurutnya, masyarakat di kawasan tersebut masih menghadapi keterbatasan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, hingga tingginya harga kebutuhan pokok. Bahkan, kedekatan geografis dengan Malaysia dan Singapura membuat sebagian masyarakat bergantung pada negara tetangga, baik dalam aktivitas ekonomi maupun akses informasi.
Karena itu, Hendry mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending, yakni kebijakan penganggaran yang memberikan alokasi dana lebih besar kepada daerah kepulauan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Terkait bagaimana perhatian dalam bentuk regulasi anggaran, kami mengusulkan agar sistemnya adalah affirmative spending, yaitu memberikan alokasi dana secara khusus dan lebih besar kepada kelompok atau wilayah tertentu yang dianggap tertinggal, kurang berkembang, atau memiliki keterbatasan struktural,” ujar Hendry Munief.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Al Amin, berharap Kepulauan Meranti secara resmi ditetapkan sebagai daerah kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi harapan besar masyarakat agar pembangunan di wilayah perbatasan dan kawasan 3T memperoleh perhatian yang lebih proporsional dari pemerintah pusat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa pembentukan Pansus bertujuan menyusun regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.
Menurut Mercy, berbagai masukan dari pemerintah daerah mengenai konektivitas antarwilayah, pemerataan infrastruktur, tingginya biaya logistik, penyediaan layanan dasar, hingga perlunya formula pendanaan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan nasional sekaligus RUU Daerah Kepulauan.





